Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih di Pemilu 2024, Begini Cara Menggunakannya

Pemilu 2024

Selingkaran.com – Temukan cara menggunakan Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih di Pemilu 2024. KPU, atau Komisi Pemilihan Umum, kini sedang merekrut Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, yang akan melaksanakan E-Coklit atau Coklit Elektronik.

KPU terus memperbarui Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih agar memudahkan kegiatan pemutakhiran data Pemilu 2023 yang akan dilakukan oleh Panitia. Apa itu Pantarlih?

Pantarlih adalah sekelompok panitia yang akan bertugas memperbarui data pemilih dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Pemutakhiran data dilakukan dengan menggunakan aplikasi E-Coklit.

Aplikasi E-Coklit adalah aplikasi pendukung dalam pemutakhiran data pemilih yang hanya dapat digunakan oleh Pantarlih saja. Dalam penggunaannya, aplikasi ini sudah diatur untuk memudahkan kinerja Pantarlih dalam membandingkan dan meneliti data-data pemilih yang terdapat dalam salinan di dalam aplikasi.

Baca juga: Cara Cek IMEI iPhone Hingga Cara Daftarkan IMEI iPhone Inter – Panduan Lengkap

Selain untuk memasukkan data, aplikasi tersebut juga digunakan sebagai kontrol PPK kepada Pantarlih yang melakukan coklit. Namun, aplikasi Coklit untuk Pemilu 2024 berbeda dari tahun sebelumnya.

Setiap Pantarlih wajib memiliki akun di aplikasi untuk memasukkan data setelah melakukan coklit manual. Setiap Pantarlih hanya dapat memiliki satu akun E-Coklit yang didaftarkan oleh KPU.

Dan satu akun yang dimaksud adalah satu perangkat atau Android. Perlu diperhatikan bahwa aplikasi E-Coklit ini hanya dapat digunakan oleh Pantarlih yang telah resmi dilantik oleh PSS di kelurahan/desa setempat.

PPK nantinya dapat mengetahui titik koordinat setiap Pantarlih yang telah selesai melakukan coklit manual.

KPU RI menyebutkan bahwa penggunaan teknologi informasi saat ini sudah menjadi keharusan. Efisiensi dan inovasi terus didorong seiring dengan kebutuhan masyarakat untuk proses yang efisien dan cepat.

Sama halnya dengan pemilihan umum, KPU RI memanfaatkan kemajuan teknologi informasi sejak beberapa tahun terakhir guna mendukung tugas dan kinerjanya.

Tutorial Menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih Pemilu 2024

Untuk menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih, HP setiap Pantarlih harus sesuai dengan spesifikasi minimal Android OS 6. Pantarlih dapat mengunduh aplikasi ini melalui tautan yang dibagikan oleh PPS desa masing-masing.

Di dalam aplikasi tersebut terdapat seluruh data pemilih. Oleh karena itu, E-Coklit hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang, dan wajib menjaga kerahasiaan data tersebut.

Baca juga: Mengenal Investasi Reksa Dana BCA dan Cara Membelinya

Untuk cara menggunakan Aplikasi E-Coklit Untuk Pantarlih Pemilu 2024, simak caranya berikut ini:

  1. Unduh atau download Aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih melalui link download yang disediakan di sini atau oleh pihak PPK atau PPS setempat.
  2. Masukkan atau input email dan password yang telah terdaftar di PPS masing-masing.
  3. Lalu klik “Masuk”.
  4. Masukkan alamat lengkap dengan RT/RW di tempat TPS masing-masing.
  5. Aktifkan lokasi di HP.
  6. Klik gambar awan untuk mengunduh data.
  7. Akan muncul seluruh data pemilih yang nantinya akan dicoklit.
  8. Saat ingin melakukan coklit, pilih tanda merah di bagian kiri di setiap nama yang ada di data.
  9. Lalu klik “Pilih Aksi”.
  10. Setelahnya, pilih salah satu opsi yang sesuai dengan kondisi data pemilih yang telah diteliti dan dicocokkan.
  11. Klik tanda titik tiga yang terletak di pojok atas.
  12. Lalu klik “Sync All”.

Demikianlah penjelasan mengenai cara menggunakan aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih dalam Pemilu 2024 mendatang. Semoga penjelasan ini mudah dimengerti dan bermanfaat.

Pos terkait